1. Basis Data adalah Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpan data.
2. Blok adalah Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak
yang dibatasi oleh batas alam dan/atau buatan manusia yang bersifat
permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk
kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan. Penentuan batas blok tidak terikat kepada batas
RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.
3. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) adalah Daftar yang dibuat
untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang
terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan
biaya komponen fasilitas bangunan.
4. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) adalah Daftar himpunan yang
memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran
pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.
5. Daftar Hasil rekaman (DHR) adalah Daftar yang memuat rincian data
tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai objek pajak sebagai hasil
dari perekaman data.
6. Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk
melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala
Desa.
7. Data Harga Jual adalah Data/informasi mengenal jual beli tanah
dan/atau bangunan yang didapat dari sumber pasar dan sumber lainnya seperti
Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan media cetak, dan
lain-lain.
8. Duplikasi (Back Up) adalah Proses Penggandaan/duplikasi data ke
dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk keamanan dari kemungkinan rusak
atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.
9. Editing adalah Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan
data grafis hasil pekerjaan scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG
PBB.
10. Gambar Sket adalah Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak
relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain sebagainya dalam satu wilayah
administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
11. Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) adalah Pengelompokkan bangunan
berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajka Bumi dan Bangunan di
wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.
13. Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) adalah Formulir tambahan yang
dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek pajak yang mempunyai
kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.
14. Nomor Objek Pajak (NOP) adalah Nomor identifikasi objek pajak
(termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun
1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok
dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara
nasional.
15. Nilai Indikasi Rata-rata
(NIR) adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam
sutu zona nilai tanah.
16. Objek Acuan adalah Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek
yang serupa/sejenis yang nilainya telah diketahui, dan telah berfungsi sebagai
objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus secara individual.
17. Objek Pajak Non Standar adalah Objek pajak yang tidak memenuhi
kriteria objek pajak standar.
18. Objek Pajak Umum adalah Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi
dan material pembentuk yang umum digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua
yaitu objek pajak standar dan non standar.
19. Objek Pajak Khusus adalah Objek Pajak yang memiliki jenis
konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material pembentuk maupun
keberadaannya memiliki arti yang khusus. Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan
laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol, dan lain-lain.
20. Objek Pajak Standar adalah Objek pajak yang memiliki luas bangunan
≤ 10.000 m2.
21. Pelayanan Informasi Telepon (PIT) adalah Salah satu bentuk
pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses melalui
pesawat telepon/faksimile.
22. Pembentukan Basis Data adalah Suatu rangkaian kegiatan untuk
membentuk suatu basis data yang sesuai dengan ketentuan SISMIOP (pendaftaran,
pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek dan subjek Pajak Bumi dan
Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah tertentu, yang dilakukan
oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain yang ditentukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
23. Pemeliharaan Basis Data adalah Kegiatan memperbaharui atau
menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya melalui kegiatan
verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau laporan dari
wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.
24. Pemulihan (Recovery) adalah Kegiatan untuk memulihkan kembali
data dan/atau program yang rusak dalam basis data dengan jalan memasukkan
(restore) data dan/atau program cadangan.
25. Pemutakhiran Basis Data (Up Dating) adalah Pekerjaan yang dilakukan
untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data dengan data yang
sebenarnya di lapangan.
26. Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.
27. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan subjek
pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data.Kegiatan ini dapat dilaksanakan
bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
28. Pendekatan Biaya adalah Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak
(NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek
pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan dikurangi dengan penyusutannya.
29. Pendekatan Data Pasar adalah Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak
lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya, dengan memperhatikan
antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.
30. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan adalah Cara penentuan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih 1 (satu)
tahun dari objek pajak tersebut.
31. Pengiriman (Transfer) adalah Kegiatan pengiriman data ke dalam
media komputer dari kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak ke pihak lain agar
data tersebut selalu sama.
32. Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV)
adalah Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang
sudah ditentukan.
33. Penilaian individual adalah Penilaian terhadap objek pajak dengan
cara memperhitubgkan semua karakteristik dari setiap objek pajak.
34. Penilaian Massal adalah Penilaian yang sistematis untuk sejumlah
objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan
menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini disebut Computer Assisted
Valuation (CAV)
35. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kegiatan Direktorat
Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan
dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar,
pendekatan biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
36. Penyusutan adalah Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang
disebabkan oleh keusangan/penurunan kondisi fisik bangunan.
37. Peta Blok adalah Peta yang menggambarkan suatu zona geografis
yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau
batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk
kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan.
38. Peta Digital adalah Peta yang mempunyai format digital, mempunyai
besaran vektor, dan tersimpan dalam media komputer.
39. Peta Desa/Kelurahan adalah Peta wilayah administrasi desa/kelurahan
dengan skala tertentu yang memuat segala informasi mengenai jenis tanah, batas
dan nomor blok, batas wilayah administrasi pemerintahan, dan keterangan lainnya
yang diperlukan.
40. Peta Foto adalah Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis
yang sudah dibetulkan serta diberikan keterangan tambahan yaitu data kartografi
yang penting, sehingga dapat digunakan sebagai peta.
41. Peta Garis adalah Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan
bumi dalam bentuk bayangan garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam
bentuk simbol, serta dilengkapi dengan legenda.
42. Peta Kerja adalah Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau
foto udara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pendataan di
lapangan.
43. Plotting adalah Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting
film/kalkir.
44. Peta Zona Nilai Tanah adalah Peta yang menggambarkan suatu zona
geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak yang mempunyai satu Nilai
Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek
pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas Zona
Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
45. Scanning/pemindai adalah Kegiatan entry data grafis ke dalam media
komputer.
46. Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB) adalah
Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan
bagian dari SISMIOP.
47. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah Sistem yang
terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan
bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan
dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman
data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS,
DHKP< dan sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan
pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu
Tempat.
48. Sistem Pelayanan Satu Tempat adalah Tata cara pemberian pelayanan
urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib pajak/masyarakat pada tempat yang
telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib pajak/masyarakat.
49. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah Surat yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan
oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.
50. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah Surat yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak
terhutang.
51. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) adalah Surat yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.
52. Zona Nilai Tanah adalah Zona geografis yang terdiri atas sekelompok
aobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh
batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.