Segala hal yang perlu anda ketahui tentang Penilaian PBB

Objek Penilaian Beserta Kriteria

Objek Penilaian
OP BUMI
•    Permukaan Tanah
•    Tubuh Bumi (Sektor Pertambangan Migas)
•    Hasil Produksi (Sektor P3)


OP BANGUNAN
•    Bangunan
–    Komponen Utama
–    Komponen Material
–    Komponen Fasilitas


Kriteria Objek Pajak

OP Standar
•Luas tanah 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan  4
•Luas bangunan  1.000 m2

OP Khusus
•OP yg memiliki konstruksi khusus, atau
•keberadaannya memiliki arti yg khusus
•contoh: lap golf, pelabuhan laut, bandara, jalan tol, pompa bensin,dll

OP Non Standar
•Luas tanah: > 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan > 4
•Luas bangunan > 1.000 m2


Kriteria Bangunan



Bangunan Non Standar

1. Bangunan JPB berikut yg memiliki Luas bangunan > 1000 m2 atau Jumlah lantai bangunan > 4 lantai, yaitu: 
•Perkantoran Swasta (JPB 02),
•Toko/Apotik/Pasar/Ruko (JPB 04),
•Gedung Pemerintah (JPB 09)
•Rumah Sakit/Klinik (JPB 05),
•Hotel/Wisma (JPB 07),

2. Semua Bangunan dg JPB berikut:
•Pabrik (JPB 03),
•Bengkel/Gudang/Pertanian(JPB08),
•Apartemen (JPB 13),
•Tangki Minyak (JPB 15),
•Olahraga/Rekreasi (JPB 06),
•Bangunan Parkir (JPB 12),
•Pompa Bensin (JPB 14),
•Gedung Sekolah (JPB 16)


Bangunan Standar

1. Semua Bangunan dg JPB berikut:
•Perumahan (JPB 01),
•Bangunan Lain-Lain (JPB 10)

2. Bangunan JPB berikut yg memiliki Luas bangunan ≤ 1000 m2 atau Jumlah lantai bangunan ≤ 4 lantai, yaitu:
•Perkantoran Swasta (JPB 02),
•Toko/Apotik/Pasar/Ruko (JPB 04),
•Gedung Pemerintah (JPB 09),
•Rumah Sakit/Klinik (JPB 05),
•Hotel/Wisma (JPB 07),
 








sumber ;

"Teori dan Praktek Penilaian Properti", Agus Prawoto.

"Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setyabudi.

Leave a Reply