Objek Penilaian
OP BUMI
• Permukaan Tanah
• Tubuh Bumi (Sektor Pertambangan Migas)
• Hasil Produksi (Sektor P3)
OP BANGUNAN
• Bangunan
– Komponen Utama
– Komponen Material
– Komponen Fasilitas
Kriteria Objek Pajak
OP Standar
•Luas tanah ≤ 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan ≤ 4
•Luas bangunan ≤ 1.000 m2
OP Khusus
•OP yg memiliki konstruksi khusus, atau
•keberadaannya memiliki arti yg khusus
•contoh: lap golf, pelabuhan laut, bandara, jalan tol, pompa bensin,dll
OP Non Standar
•Luas tanah: > 10.000 m2
•Jumlah lantai bangunan > 4
•Luas bangunan > 1.000 m2
Kriteria Bangunan
Bangunan Non Standar
1. Bangunan JPB berikut yg memiliki Luas bangunan > 1000 m2 atau Jumlah lantai bangunan > 4 lantai, yaitu:
•Perkantoran Swasta (JPB 02),
•Toko/Apotik/Pasar/Ruko (JPB 04),
•Gedung Pemerintah (JPB 09)
•Rumah Sakit/Klinik (JPB 05),
•Hotel/Wisma (JPB 07),
2. Semua Bangunan dg JPB berikut:
•Pabrik (JPB 03),
•Bengkel/Gudang/Pertanian(JPB08),
•Apartemen (JPB 13),
•Tangki Minyak (JPB 15),
•Olahraga/Rekreasi (JPB 06),
•Bangunan Parkir (JPB 12),
•Pompa Bensin (JPB 14),
•Gedung Sekolah (JPB 16)
Bangunan Standar
1. Semua Bangunan dg JPB berikut:
•Perumahan (JPB 01),
•Bangunan Lain-Lain (JPB 10)
2. Bangunan JPB berikut yg memiliki Luas bangunan ≤ 1000 m2 atau Jumlah lantai bangunan ≤ 4 lantai, yaitu:
•Perkantoran Swasta (JPB 02),
•Toko/Apotik/Pasar/Ruko (JPB 04),
•Gedung Pemerintah (JPB 09),
•Rumah Sakit/Klinik (JPB 05),
•Hotel/Wisma (JPB 07),
"Teori dan Praktek Penilaian Properti", Agus Prawoto.
"Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setyabudi.