Pengertian Penilaian
Nilai: Adalah
pendapat/opini terhadap sesuatu
barang/harga yang sepatutnya dibayar
oleh pembeli atau
diterima oleh penjual dalam suatu transaksi.
Jenis-jenis nilai :
1. Nilai Modal
Adalah nilai yang ditetapkan untuk mendapatkan hak milik terhadap suatu benda
2. Nilai Pasar Wajar
Adalah nilai yang diperoleh
dari transaksi yang wajar diantara
penjual dan pembeli
3. Nilai Sewa
Adalah nilai yang
ditetapkan untuk mendapatkan hak menggunakan sesuatu harta
dalam
jangka waktu
tertentu.
4. Nilai Penjualan
Adalah nilai yang telah ditetapkan oleh pihak penjual untuk
tujuan penjualan
5. Nilai Potensi
Adalah nilai sesuatu barang berdasarkan potensi pendapatan yang dimiliki
oleh barang tersebut pada masa yang akan datang.
Harga :
Adalah sejumlah uang
yang dibayar pada
saat jual beli
atau pertukaran yang
sebanding dan sesuai
yang diberikan oleh
si pembeli dan
diterima oleh si
penjual
Biaya: Adalah
Sejumlah uang yang dikeluarkan
untuk mendapatkan atau mengadakan sesuatu.
Sehingga, Penilaian dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk menentukan nilai suatu properti berdasarkan data dan fakta yang ada pada
properti tersebut dengan menggunakan metode/Teori Penilaian yang sesuai dengan
data dan fakta yang ada pada suatu tanggal tertentu.
Suatu properti mempunyai nilai apabila memiliki 4 (empat)
komponen yang menunjang terciptanya nilai properti dimaksud. Keempat komponen
yang saling berinteraksi satu sama lain sesuai prinsip penawaran dan permintaan
(supply and demand) tersebut adalah:
a)
keinginan (desire), artinya adanya kebutuhan
akan properti tersebut;
b)
kegunaan (utility), artinya kemampuan
membangkitkan keinginan untuk memiliki properti tersebut karena dapat
memberikan keuntungan/manfaat;
c)
kelangkaan (scarcity), artinya
jumlah/persediaannya terbatas;
d)
dapat dialihkan (tranferability), artinya hak
penguasaannya dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.