Segala hal yang perlu anda ketahui tentang Penilaian PBB

Pengertian Penilaian


Pengertian Penilaian

Nilai: Adalah  pendapat/opini  terhadap sesuatu barang/harga yang sepatutnya dibayar
oleh pembeli atau diterima oleh penjual dalam suatu transaksi.


Jenis-jenis nilai :
1. Nilai Modal
Adalah nilai yang ditetapkan untuk  mendapatkan hak milik terhadap suatu benda
2. Nilai Pasar Wajar
Adalah nilai yang diperoleh  dari  transaksi yang wajar diantara penjual dan pembeli
3. Nilai Sewa
Adalah nilai  yang ditetapkan  untuk  mendapatkan hak menggunakan sesuatu harta dalam
 jangka waktu tertentu.
4. Nilai Penjualan
Adalah nilai yang telah ditetapkan oleh pihak penjual untuk tujuan penjualan
5. Nilai Potensi
Adalah nilai sesuatu barang berdasarkan potensi  pendapatan yang dimiliki
oleh barang tersebut pada masa yang akan datang.

Harga :
Adalah   sejumlah   uang   yang   dibayar   pada   saat   jual   beli   atau   pertukaran   yang
sebanding   dan   sesuai   yang   diberikan   oleh   si   pembeli   dan   diterima   oleh   si
penjual

Biaya: Adalah  Sejumlah uang yang dikeluarkan  untuk mendapatkan atau mengadakan sesuatu.


Sehingga, Penilaian dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan nilai suatu properti berdasarkan data dan fakta yang ada pada properti tersebut dengan menggunakan metode/Teori Penilaian yang sesuai dengan data dan fakta yang ada pada suatu tanggal tertentu.

Suatu properti mempunyai nilai apabila memiliki 4 (empat) komponen yang menunjang terciptanya nilai properti dimaksud. Keempat komponen yang saling berinteraksi satu sama lain sesuai prinsip penawaran dan permintaan (supply and demand) tersebut adalah:
a)      keinginan (desire), artinya adanya kebutuhan akan properti tersebut;
b)      kegunaan (utility), artinya kemampuan membangkitkan keinginan untuk memiliki properti tersebut karena dapat memberikan keuntungan/manfaat;
c)       kelangkaan (scarcity), artinya jumlah/persediaannya terbatas;
d)      dapat dialihkan (tranferability), artinya hak penguasaannya dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
 

Leave a Reply