Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Part I-Perkebunan)
Dalam
Pajak Bumi dan Bangunan dikenal adanya 5 sektor yaitu sektor Pedesaan
dan Perkotaan yang disebut dengan P2, kemudian sektor Perkebunan,
Perhutanan, dan Pertambangan yang disebut P3. Fokus utama untuk
perhitungan PBB Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan adalah menentukan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apabila NJOP telah diperoleh maka dengan
mudah dapat dihitung PBBnya.
A. SEKTOR PERKEBUNAN
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1999 tanggal 23 April
1999 menjadi dasar pengenaan PBB di sektor perkebunan.
Didalam
sektor perkebunan terdapat berbagai jenis areal (tanah) dengan
karakteristik yang berbeda sehingga NJOP masing-masing areal juga
berbeda sesuai dengan Nilai Indikasi Rata-rata masing-masing tanah
diareal yang bersangkutan. Adapun areal-areal tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Areal Kebun, yaitu areal yang sudah diolah dan ditanami dengan komoditas perkebunan baik yang telah menghasilkan maupun belum menghasilkan
NJOP = NJOP tanah + Standar Investasi Tanaman
NJOP
tanah : sesuai dengan karakteristik tanah dan NIR hasil pendataan dan
penilaian yang kemudian dituangkan kedalam bentuk Surat Keputusan
Kakanwil DJP
Standar Investasi Tanaman : jumlah modal yang diinvestasikan menurut umur dan jenis tanaman dalam satuan rupiah per hektar
2. Areal yang sudah diolah tapi belum ditanami.
NJOP = NJOP tanah + Biaya Pengolahan/pematangan tanah dalam satu tahun
3. Areal Emplasemen, yaitu areal yang diatasnya terdapat bangunan dan / atau pekarangan
NJOP = NJOP tanah
4. Areal lain,
yaitu areal selain areal kebun dan areal emplasemen yang berupa areal
belum diolah, rawa, cadas, jurang atau tanah lain yang tidak dapat
dimanfaatkan untuk perkebunan.
NJOP = NJOP tanah
Contoh:
PT.Sawit Nusantara, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit didaerah Sumatera Utara memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut :
PT.Sawit Nusantara, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit didaerah Sumatera Utara memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut :
A. Tanah
1. Areal kebun :
a. Usia tanaman 2 tahun : 100 Ha, kelas A.42 ( Rp1.700,- / M2 )
S I T : Rp2.795.000,- per Ha
b. Tanaman sudah menghasilkan : 300 Ha, kelas A.42
S I T : Rp5.646.000,- per Ha
2. Areal emplasemen :
a. Kantor : 0,5 Ha , kelas A. 36 ( Rp14.000,- / M2 )
b. Gudang : 1 Ha , kelas A.37 ( Rp10.000,- / M2 )
c. Pabrik : 2 Ha, kelas A. 37
B. Bangunan :
a. Kantor : 500 M2 , kelas A. 4 ( Rp700.000,- / M2 )
b. Gudang : 1.000 M2, kelas A. 6 ( Rp505.000,- / M2 )
c. Pabrik : 4.000 M2 , kelas A. 8 ( Rp365.000,- / M2 )
Hitung PBB tahun 2003 atas perkebunan tersebut bila NJOPTKP : Rp10 juta
Jawab:
NJOP Tanah dan Bangunan ( A + B ) = Rp11.458.300.000,-
NJOPTKP = Rp 10.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp11.448.300.000,-
PBB : 0,5% x 40% x Rp11.448.300.000,- = Rp 22.896.600,-
"Teori dan Praktek Penilaian Properti", Agus Prawoto.
"Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Operator Console", Hermawan Setyabudi.
kalau tanaman sudah tidak produktif lagi bagaimana perhitungan pajaknya ?
misalkan dikebun ada 100ha tanaman sudah tidak produktif yang belum di replanting